Sunday, December 23, 2012

AGAR PEMBERITAHUAN FACEBOOK TIDAK MASUK KEDALAM KOTAK MASUK EMAIL

Seringkali kita menggunakan email  pribadi untuk mendaftar akun facebook entah sadar atau dengan tidak sadar. Kita akan terkejut ketika sebulan kemudian membuka akun email yang seharusnya bebas dari pesan tidak penting. Kini malah dibanjiri oleh pesan pemberitahuan dari facebook yang sangat banyak dan membuat keruh kotak masuk email kita, tentunya membuat keruh otak dan suasana hati kita. 

Apalagi kalau kita sering bermain facebook makin banyak pula pesan yang masuk di kotak email kita. Kalau mau menandai semua pesan kemudian dihapus pasti sangat berbahaya, siapa tahu ada pesan penting selain dari facebook. Bila kita mencoba menghapus satu persatu mana cepat selesai. Jalan terbaik hanya ada dua

Saturday, December 15, 2012

CARA MENGGANTI NAMA PENGGUNA DI AKUN FACEBOOK

Nama pengguna di akun facebook yang kita miliki sebenarnya bisa menjadi alat untuk masuk ke akun fb, layaknya seperti email/no phone. Jadi saat anda ingin masuk di facebook tidak usah menulis email/no phone saat login di facebook, cukup dengan mengetik nama pengguna anda dan pasword kemudian klik enter/login/masuk.

Nama pengguna di akun fb hanya bisa diganti satu kali, maka hendaklah anda untuk berfikir jangka panjang demi ke depannya. Dalam menentukan nama pengguna di akun facebook anda dapat menentukan sesuka anda, namun pihak fb yang menentukan layak atau tidaknya. Berikut ulasan mengenai mengganti nama pengguna di akun facebook.

Sunday, December 9, 2012

CARA MENGHILANGKAN BLACKLIST PADA SMADAV


Biasanya kita sudah bangga menggunakan prodk yang pro dari smadav. Ketika smadav meluncurkan versi terbaru otomatis smadav yang ada di PC kita akan minta update saat pc kita terhubung dengan internet. Jika kita menurutinya ada kalanya smadav Pro di PC kita akan kembali menjadi free dan biasanya terdeteksi blacklist. dibawah ini langkah-langkah SMADAV dari blacklist.

CARA MENGGANTI NAMA FB SEPUASNYA

Buat kamu yang sudah bosen dengan nama fb-nya sekarang bisa ganti nama fb sepuasnya. Pastikan anda sudah masuk di akun fb yang ingin diganti namanya. kalau belum masuk di akun fb bisa masuk melalui link ini www.facebook.com. Mohon perhatiannya sebentar dan baca secermat mungkin cara mengganti mengganti nama fb dibawah ini.

CARA MENAMBAHKAN HALAMAN WEB DI BOOKMARKS TOOLBAR PADA GOOGLE CHROME

Kadang kita merasa halaman web yang baru saja dikunjungi perlu di ingat karena masih ada hal yang kita butuh dari pada isi web tersebut. Kalau mengingat atau mencatat nama web tersebut mungkin anda akan lupa. Lain halnya bila menambahkan halaman web tersebut di alat browsing akan jauh lebih aman dari lupa.  Jika anda pengguna google chrome dan merasa belum tahu cara menyimpan/menambahkan alamat/halaman web yang memungkinkan anda untuk menyimpannya, simak baik-baik cara  menyimpan/menambahkan alamat/halaman web di bookmarks toolbar google chrome dibawah ini:

Misalkan anda akan menambahkan web Twitter atau web yang lainnya di bookmarks toolbar google

Saturday, December 8, 2012

PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR MONOPOLI

Dalam ilmu ekonomi, jenis-jenis  pasar dibedakan berdasarkan banyaknya penjual dan pembeli, diantaranya pasar persaingan sempurna, pasar monopolistik, pasar monopoli dan pasar oligopoli. Tidak lain halnya seperti pasar monopoli dimana jumlah penjual hanya satu. Monopoli secara harfiah berati di pasar hanya ada satu penjual. Sedangkan menurut Frank Fisher, Monopoli sebagai "the ability to act unconstrained way" (kemampuan bertindak [dalam menentukan harga] dengan cara sendiri). Maksudnya dalam menentukan harga ditentukan oleh penjual tersebut tanpa campur tangan dari pembeli.

Pandangan Islam terhadap keberadaan satu penjual di pasar (pasar monopoli), atau tidak adanya pesaing, atau kecilnya persaingan di pasar, bukanlah suatu hal yang terlarang. Namun perlu diketahui bahwa Islam tidak membolehkan adanya Ihtikhar. Ihtikhar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Abu Hurairah r.a meriwayatkan hadis Nabi SAW, sebagai berikut:

Wednesday, December 5, 2012

CARA DAFTAR DOMAIN GRATIS

Bagi anda yang masih bingun mendapatkan TLD (Top Level Domain) dan kepikiran mau memiliki tapi dompet tidak mendukung untuk biaya pembelian. Sekarang anda bisa dapatkan TLD tersebut secara gratis. Di tulisan yang anda baca ini, saya ingin berbagi info dengan anda mengenai mendapatkan TLD seperti: .COM, .ORG dan .NET.
Okey langsung saja ke langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Siapkan email yang akan anda daftarkan
2. Siapkan pasword baru untuk mendaftar
3. Untuk melakukan pendaftaran klik disini 
4. Isi formulir pendaftaran secara benar.


 Setelah anda selesai mendaftar, saatnya anda mencari teman (referral) untuk mendapatkan domain yang anda impikan dan inginkan. Anda hanya cukup invite teman sebanyak 9 untuk mendapatkan domain yang anda ingin. Setelah anda mendapat 9 teman saatnya membuat doamain yang anda ingin. Pesan saya jangan  sekali-kali anda mencoba menipu mereka (layanan penyedia domain gratis tersebut).






"SELAMAT MENCOBA DAN SEMOGA SUKSES"

PENGERTIAN KHIYAR dan MACAM-MACAM KHIYAR

PENGERTIAN KHIYAR
Akad yang sempurna haruslah terhindar dari khiyar, yang memungkinkan aqid (orang yang akad) membatalkannya. Pengertian Khiyar menurut ualama fiqih adalah suatu keadaan yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkan jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, 'aib atau ru'yah, atau hendaklah memilih di antara dua barang jika khiyar ta'yin.

Jumlah khiyar sangan banyak. Menurut ulama Hanafiyah, jumlahnya ada 17. Sedangkan menurut ulam Malikiyah, membagi khiyar menjadi dua bagian, yaitu khiyar al-taammul (melihat, meneliti) adalah khiyar secara mutlak dan khiyar naqish (kurang), yakni apabila terdapat kekurangan atau 'aib pada barang yang dijual (khiyar al_hukmy). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa khiyar majlis itu batal. 

KHIYAR PALING MASYUR
1. Khiyar Syarat
a. khiyar syarat menurut ulama fiqih adalah suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing-masing yang akad atau selain kedua pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan. Khiyar disyariatkan antaralain untuk menghilangkan unsur kelalaian atau penipuan bagi pihak yang akad.

b. Khiyar Masyru' (disyariatkan) dan khiyar rusak
   1. khiyar masyru'
           khiyar yang disyariatkan adalah khiyar yang ditetapkan batasan waktunya. Hal ini didasarkan   pada hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda: "jika bertransaksi (jual-beli), katakanlah tidak ada penipuan dan saya khiyar selama tiga hari." (HR. Muslim)
   2. Khiyar rusak  
        Menurut pendapat para kalangan ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanbilah, khiyar yang tidak jelas batasan waktunya adalah tidak sah, seperti pernyataan, "saya beli barang ini dengan syarat saya khiyar selamanya", perbuatan ini mengandung jahalah (ketidak jelasan). Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanbilah, jual beli seperti itu batal. Khiyar sangat menentukan akad, sedangkan batasanya tidak diketahui, sehingga akan menghalangi aqid (orang yang melakukan akad) untuk menggunakan (tasharruf) barang tersebut. 

c. Batasan khiyar Masyru'
   Ulama Hanafiah, Jafar, dan Syafi'iyah, membolehkan khiyar tersebut dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Mereka berpendapat bahwa waktu tiga hari adalah waktu cukup dan memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian, jika melewati tiga hari maka jual beli tersebut batal. Akan tetapi akad tersebut akan menjadi sahih, jiak diulangi dan tidak melewati tiga hari. Adapun menurut Ja'far, jika diulangi dan tidak melewati tiga hari, tidak dapat menjadi akad yang sahih.

d. Cara menggunakan Khiyar
cara menggunakan khiyar ada tiga cara
1.  Pengguguran jelas (sharih)
2.  Pengguguran dengan dilalah 
3. Pengguguran khiyar dengan kemadaratan 
penggunaan khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan antara lain sbb:
    a. Habis waktu
    b. Kematian orang yang memberikan syarat
    c. Adanya hal-hal semakna dengan mati
    d. Barang rusak ketika masih khiyar
    e. adanya cacat pada barang
    f . Cara membatalkan atau menjadikan akad     

2. Khiyar Majlis
a. khiyar Majlis, menurut para ulama fiqih adalah hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akad. Denagan demikian akan menjadi lazim, jika kedua pihak telah berpisah atau memilih.
 b. Pandangan para ulama tentang Khiyar Majlis
     1. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
        Akad akan dapat menjadi lazim denagan adanya ijab dan qabul, serta tidak bisa hanya dengan khiyar.
     2. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah
         Jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih termasuk akad yang boleh atau tidak lazim selagi keduanya masih berada ditempat atau belum berpisah badanya. 

Tuesday, December 4, 2012

HUKUM ACARA PERDATA

I. Pengertian Hukum Acara Perdata dan Sumber Hukum Acara Perdata
 A. Pengertian Hukum Acara Perdata
     Hukum acara perdata hanya diperuntukkan menjamin ditaatinya hukum materiil perdata. Ketentuan hukum acara perdata pada umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti yang kita jumpai pada hukum materil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil perdata yang ada atau melindungi hak perseorangan.
     Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaiman caranya menjamin ditaatinya hukum perdata hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dengan artian lain Hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang menentukan bagaiman cara menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Lebih konkritnya, bahwa hukum acara perdata adalah mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari pada putusannya.Tuntutan dalam hak ini tdak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau tindakan menghakimi sendiri.

Ada tiga pendapat mengenai "eigenrichting" atau tindakan menghakimi sendiri:
1. Van Boeval Faure, mengatkan bahwa tindakan menghakimi sendiri itu sama sekali tidak dibenarkan. Alasannya, bahwa oleh karena hukum acara telah menyediakan upaya-upaya untuk memeroleh perlindungan hukum bagi para pihak melalui pengadilan, maka tindakan-tindakan diluar upaya tersebut, yang dapat dianggap sebagai menghakimi sendiri dilarang.
2. Tindakan menghakimi sendiri pada asasny dibolehkan atau dibenarkan, dengan pengertian bahwa yang melakukannya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (Cleaveringa). Pada hakikatnya tindakan menghakimi sendiri disini tidak dapat dibenarkan, karena apa bila dilakukan ada akibat hukumnya, yaitu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terikat untuk membayar ganti kerugian.
3. Rutten mengatakan, bahwa tindakan menghakimi sendiri pada asasnya tidak dibenarkan, akan tetapi apabila peraturan yang ada tidak cukup memberi perlindungan, maka tindakan menghakimi sendiri itu secara tidak tertulis dibenarkan.

Hukum acara perdata meliputi tiga tahap tindakan: yaitu tahap pendahuluan, penentuan dan tahap pelaksanaan. Tahap pendahuluan: persiapan menuju kepada penentuan atau pelaksanaan. Tahap penentuan yaitu tahap diadakannya pemeriksaan peristiwa dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusaannya.

Hukum acara perdata bukannlah sekedar pelengkap saja akan tetapi memmpunyai kedudukan yang penting dalam melaksanakan atau menegakkan hukum perdata materiil. Karena tidak mungkin hukum perdata materiil berdiri sendiri lepas sama sekali dari hukum acara perdata. Dan tidak ada gunanya ada hukum perdata materiil apabila tidak dapat dilaksanakan atau direalisasi, dan untuk realisasinya itu diperlukan hkum acara perdata.   

B. Sumber Hukum Acara Perdata
 Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUDar. 1/1/1945, maka hukum acara perdata pada Pengadilan Negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUDar. tersebut menurut persturan-peraturan Republik Indonesia, yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan Negeri dalam daerah Republik Indonesia. Yang dimaksud oleh UUDar. 1/1/1945 adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: S. 1848 no. 16, S. 1941 no. 44) untuk daeerah Jawa dan Madura, dan Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg. atau Reglemen daerah seberang: S. 1927 no 227) untuk luar Jawa dan Madura.

Tidak boleh dilupakan UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU no. 14 tahun 1970 tenntang Kekuasaan Kehakiman yang telah mengalami perubahan dengan UU no. 35 tahun 1999. Yang meniadakan adanya dua atap. Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman, mengatur organisasi, adminitrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilaan yang berada dibawahnya hanya ada satu atap.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara perdata diantaranya  UU no. 1tahun 1974 (LN 1) tentang perkawinan dan PP no. 9 tahun 1975 (TLN 3050) tentang pelaksanaan UU no. 1 tahun 1974 yang mengatur antara lain tentang acara pemberian izin perkawinan, pencegahan perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan sebagainya.

II. Asas-asas Hukum Acara Perdata
Asas-asas Hukum Acara Perdata dapat digolongkan menjadi tujuh yakni:
1. Hakim Bersifat Menunggu
    Suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntut, maka tidak ada hakim, demikianlah bunyi pemeo yang tidak asing lagi (Wo kein klager ist, ist kein Richter; nemo judex sine actore). Jadi tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya: iudex ne producedat ex officio (lihat pasal 118 HIR, 142 Rbg). yang menyelenggarakan proses adalah negara, tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya. Meskipun ada dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas (pasal 16 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004).

2. Hakim Pasif
    Hakim di dalam memeriksa bersifat pasif berarti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkaradan bukan oleh hakim.Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat (2) UU no. 4 tahun 2004.

Hakim harus aktif memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan membantu kedua belah pihak dalam mencari kebenaran tetapi dalam memeriksa perkara perdata hakim harus bersikap tut wuri. Para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya kemuka penagdilan, sedang hakim tidak dapat menghalang-halangi, sebagaimana pada pasal 130 HIR, 154 Rbg.

Pengertian pasif disini, bahawa hakim menentukan luas dari pada pokok sengketa. Hakim tidak boleh menambah atau menguranginya.
    
3. Sifat Terbukanya Persidangan
   Pada asasnya persidangan bersifat terbuka untuk umum, berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan dipersidangan. Secara formil asas ini membuka kesempatan untuk "social control". Kecuali apabila ditentukan lain oleh UU atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting yang dimuata dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka persidangan dilakukan dengan pintu tertutup (pasal 19 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004). 

4. Mendengar Kedua Belah Pihak
   Di dalamhukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan dimuka sidang yang dihadiri kedua belah pihak.
5. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan
   Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan. Alasan atau argumentasi dimaksudkan sebagai pertanggung-jawab hakim dari pada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif.

   Alasan-alasan sebagai dasar putusan, dapat kita lihat beberapa putusan M.A yang menetapkan, bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan. Seringkali dalam mempertanggung-jawabkan putusan juga dicari dukungan pada yurisprudensi dan ilmu pengetahuan. 
 
6. Beracara Dikenakan Beaya
     Pada asasnya berperkara dikenakan beaya (pasal 3 ayat (2) UU no. 4 tahun 2004, 121 ayat 4, 182, 183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg). Beaya perkara meliputi: beaya kepaniteraan dan beaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak serta beaya materai dan juga beaya pengacara jika dimintai bantuan.

Bagi mereka yang tidak mampu membayar beaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran beaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi. Permohonan perkara secara pro deo akan ditolak oleh Pengadilan apabila penggugat ternyata orang tidak mampu.

7. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
     HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh para kuasanya kalau dikehendakinya. Berperkara dipengadilan secara langsung tanpa perantara seorang kuasa akan jauh lebih ringan beayanya dari pada menggunakan seorang kuasa, karena masih harus mengeluarkan honorarium untuknya.

Dalam berperkara dengan adanya wakil atau pembantu sangat bermanfaat. Terutama seorang wakil yang tahu akan hukumnya dan mempunyai iktikad baik, yang bisa membantu sumbangan pikiran bagi hakim dalam memecahkan persoalan-persoalan.

Rv mewajibkan para pihak mewakilkan kepada orang lain (procereur) dalam beracara dimuka pengadilan. Dan menurut RO seorang yang dapat menjadi procereur harus sarjana hukum .

DAFTAR PUSTAKA
Sudikno Mertokusumo, Prof, DR, S.H, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, edisi ke-8, 2009.

Sunday, December 2, 2012

Menyisipkan angka nol (0) sebelum suatu angka pada Microsoft Excel.


Kenapa angka nol (0) selalu membuat pusing, terutama saat kita mengetikkan di Microsoft Excel. Mungkin anda heran dengan fenomena setiap kali anda mengetik angka yang diawali dengan angka nol (0), Excel tidak akan menampilkannya. Berikut langkah dan solusi yang dapat anda gunakan guna memecahkan permasalahan tersebut.




1. Siapkan lembar kerja Microsoft Excel



2. Posisikan pointer/penunjuk sel pada sel yang akan diketik. Untuk mengetik 001, anda terlebih dulu harus ketik tanda petik ('). contoh: '001 lalu tekan Enter



3. Hasilnya akan seperti ini.






"SELAMAT MENCOBA" 

MENGHILANGKAN ANGKA NOL PADA TABEL MICROSOFT EXCEL 2010



Kadang angka nol (0) membuat kita jadi ribet memang benar bukan, Coba ingat saat anda duduk di bangku SD kalau mendapat nilai nol (0) apa yang anda rasakan. Nah sekarang angka nol (0) muncul di kehidupan anda lagi tapi di dalam lingkungan pekerjaan. Semisal saat membuat data menggunakan M.Excel terlihat banyak angka nol yang bertebaran. Apa anda akan menghapusnya satu per satu, tentu akan memakan waktu lebih banyak apalagi kalau anda memiliki banyak data. Dari itu saya mau berbagi trik menyembunyikan/menghilangkan angka nol (0) pada data microsoft excel 2010. Simak baik-baik, lakukan secara urut dan benar.

1. Buka file M.Excel  anda yang akan dihilangkan angka nol-nya.



2. Klik "file" pada lembar M.Excel. Pilih Options.



3. Jendela Excel Option tampil. Pilih tab Advanced pada bagian Display options for this worksheet, hilangkan tanda centang pada pilihan Show a zero uin cells that have zero value.



4. Klik OK



5. Hasilnya angka nol di dalam tabel akan hilang.



"SELAMAT MENCOBA"