Saturday, December 8, 2012

PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR MONOPOLI

Dalam ilmu ekonomi, jenis-jenis  pasar dibedakan berdasarkan banyaknya penjual dan pembeli, diantaranya pasar persaingan sempurna, pasar monopolistik, pasar monopoli dan pasar oligopoli. Tidak lain halnya seperti pasar monopoli dimana jumlah penjual hanya satu. Monopoli secara harfiah berati di pasar hanya ada satu penjual. Sedangkan menurut Frank Fisher, Monopoli sebagai "the ability to act unconstrained way" (kemampuan bertindak [dalam menentukan harga] dengan cara sendiri). Maksudnya dalam menentukan harga ditentukan oleh penjual tersebut tanpa campur tangan dari pembeli.

Pandangan Islam terhadap keberadaan satu penjual di pasar (pasar monopoli), atau tidak adanya pesaing, atau kecilnya persaingan di pasar, bukanlah suatu hal yang terlarang. Namun perlu diketahui bahwa Islam tidak membolehkan adanya Ihtikhar. Ihtikhar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Abu Hurairah r.a meriwayatkan hadis Nabi SAW, sebagai berikut:

"Barangsiapa yang melakukan ihtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga pasar naik secara tajam, maka ia berdosa." (Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad)

Secara lebih spesifik mazhab Syafi'i dan Hanbali mendefinisikan ihtikar sebagai: "Menimbun barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya".

Titik penjualan terjadi ketika MC=MR. Maka kurva permintaan (Demand [D]) tidak berhimpit dengan kurva marginal revenue (MR). Kurva permintaan (D) pada pasar monopoli berbentuk curam. Secara matematis dapat dinyatakan MR=Ω AR. Semisal menggunakan rumus seperti dibawah ini:



Jadi kurva D berhimpit dengan kurva AR, sedangkan kurva MR= Ω AR.



DAFTAR PUSTAKA
          
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011, ed ke-3 



No comments:

Post a Comment